KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama masih mengkaji penetapan biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU). Hal itu menyusul perkembangan protokol kesehatan ibadah umrah selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 777, Kemenag menetapkan harga referensi BPIU sebesar Rp 26 juta per jemaah. "Biaya umrah ini harus dikaji ulang, dievaluasi agar tidak memberatkan jemaah," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (30/11).
Ada protokol kesehatan Covid-19, Kemenag masih mengkaji biaya ibadah umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama masih mengkaji penetapan biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU). Hal itu menyusul perkembangan protokol kesehatan ibadah umrah selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 777, Kemenag menetapkan harga referensi BPIU sebesar Rp 26 juta per jemaah. "Biaya umrah ini harus dikaji ulang, dievaluasi agar tidak memberatkan jemaah," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (30/11).