Ada Rapat Kilat Soal UU Pilkada, Pemerintah dan DPR Diingatkan Patuhi Putusan MK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah dan DPR menjadwalkan rapat kerja secara mendadak untuk mrevisi Undang-Undang Pilkada pada Rabu (21/8/2024) hari ini.

Rapat kerja dadakan ini digelar untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah. 

"Nah, saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu. Pasal 40. Itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, Selasa (20/8/2024). 


Baca Juga: Respons Putusan MK, KPU Akan Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Awiek, sapaan akrab Baidowi, tidak menjawab gamblang ketika ditanya soal rapat tersebut digelar untuk menghambat implementasi putusan MK. 

Menurut dia, dapat dipastikan bahwa Baleg turut menyoroti putusan MK dalam melakukan penyusunan RUU Pilkada. 

"Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," ucap Awiek. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, revisi UU Pilkada akan dilakukan secara kilat. Rapat kerja akan digelar pada Rabu pukul 10.00 WIB, dilanjutkan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada Rabu pukul 19.00 WIB. 

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy berpandangan, upaya revisi UU Pilkada tersebut bertujuan untuk menghambat putusan MK agar tidak langsung berlaku pada Pilkada 2024. 

Baca Juga: PDI-P Segera Umumkan Calon untuk Pilkada Jakarta

"Iya kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada (dibahas). Padahal, sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" kata Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa. 

Dapat langgar konstitusi 

Apakah akal-akalan pemerintah dan DPR ini dapat dibenarkan secar hukum?

Patut diketahui, putusan MK bersifat final sehingga tak dapat direvisi. Sifat final putusan MK bahkan merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1). 

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," bunyi ayat tersebut. 

Editor: Noverius Laoli