KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending ikut terdampak pandemi Covid-19. Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat sebanyak Rp 300 miliar pinjaman telah direstrukturisasi akibat dampak Covid-19. “Restrukturisasi itu, kalau dalam skema bisnis fintech P2P lending, otoritasnya ada pada lender (pemberi pinjaman). Penyelenggara P2P lending hanya menampung aspirasi atau keinginan dari borrower (peminjam) kalau membutuhkan restrukturisasi,” jelas Ketua Harian AFPI Kuseryansyah melalui diskusi virtual pada Rabu (2/9).
AFPI catat restrukturisasi pinjaman P2P lending sekitar Rp 300 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending ikut terdampak pandemi Covid-19. Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat sebanyak Rp 300 miliar pinjaman telah direstrukturisasi akibat dampak Covid-19. “Restrukturisasi itu, kalau dalam skema bisnis fintech P2P lending, otoritasnya ada pada lender (pemberi pinjaman). Penyelenggara P2P lending hanya menampung aspirasi atau keinginan dari borrower (peminjam) kalau membutuhkan restrukturisasi,” jelas Ketua Harian AFPI Kuseryansyah melalui diskusi virtual pada Rabu (2/9).