KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi penyelenggara fintech Peer to Peer (p2p) Lending senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman online. Namun, perlu diketahui terdapat beberapa perbedaan pada fintech p2p lending dengan industri perbankan maupun industri perbankan lain. Fintech p2p Lending berperan sebagai penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender). Sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman. Baca Juga: Mengenal fintech yang baru saja diakuisisi Gojek secara mahal
AFPI: Fintech lending berbeda dengan industri keuangan lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi penyelenggara fintech Peer to Peer (p2p) Lending senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman online. Namun, perlu diketahui terdapat beberapa perbedaan pada fintech p2p lending dengan industri perbankan maupun industri perbankan lain. Fintech p2p Lending berperan sebagai penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender). Sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman. Baca Juga: Mengenal fintech yang baru saja diakuisisi Gojek secara mahal