KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis rancangan aturan baru POJK tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau peer to peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap aturan baru tidak mengganggu keberlangsungan industri. Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menyatakan empat hal terkait implementasi dari rancangan aturan main P2P lending tersebut. Asosiasi berharap kehadiran aturan baru nantinya tidak menghambat transaksi dan pertumbuhan jumlah pemberi pinjaman atau lender. Oleh sebab itu, AFPI telah memberikan sejumlah masukan atas Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech P2P lending. “Sebaiknya aturan baru tidak menghambat investasi dari investor ke industri P2P lending,” ujar Sunu pada Senin (7/12).
AFPI minta aturan baru OJK terkait P2P lending tak ganggu keberlangsungan industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis rancangan aturan baru POJK tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau peer to peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap aturan baru tidak mengganggu keberlangsungan industri. Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menyatakan empat hal terkait implementasi dari rancangan aturan main P2P lending tersebut. Asosiasi berharap kehadiran aturan baru nantinya tidak menghambat transaksi dan pertumbuhan jumlah pemberi pinjaman atau lender. Oleh sebab itu, AFPI telah memberikan sejumlah masukan atas Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech P2P lending. “Sebaiknya aturan baru tidak menghambat investasi dari investor ke industri P2P lending,” ujar Sunu pada Senin (7/12).