AFPI minta batas pinjaman fintech P2P lending naik dari saat ini Rp 2 miliar



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah berupaya meningkatkan batas penyaluran pinjaman yang telah di atur oleh regulator. Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyatakan pendekatan yang diambil oleh asosiasi ialah mempertanyakan perlunya adanya batasan pinjaman.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial pada pasar 6 diatur batas maksimal pemberian pinjaman dana.

Dalam beleid ini, batas maksimum total pemberian pinjaman dana oleh fintech peer to peer lending sebesar Rp 2 miliar. Peminjam boleh meminjam kembali selama pinjaman sebelumnya sudah dilunaskan.


Baca Juga: Tiga asosiasi fintech bakal membuat kode etik bersama

“Regulasi ini kan sudah dibentuk di 2016 lalu, sekarang sudah tiga tahun. Memang beberapa poin yang kita tentukan di 2016, harus kita tinjau ulang kembali mana yang masih relevan dan mana yang harus disesuaikan dengan industri. Pendekatan dari kita apakah masih dibutuhkan limit?” ujar Adrian di Jakarta pada Kamis (22/8).

Namun keputusan akhirnya apakah masih ada limit atau tidak tergantung dari kebijakan OJK. Adrian mencontohkan di beberapa negara ada juga yang tidak membatasi jumlah pinjaman peer to peer lending. Dimana, limit ditentukan oleh masing-masing pelaku peer to peer lending.

“Namun beberapa negara juga ada yang dibatasi. Misalnya, POJK 37 tentang equitycrowd funding itu batasnya Rp 10 miliar. Namun keputusannya ada di OJK, bila ada limit bisa pakai benchmark equitycrowd funding. Final rekomendasi dari AFPI-nya akhir bulan ini kita sampaikan,” tambah Adrian.

Baca Juga: lndonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) bidik 50.000 pengunjung

Bila regulator mengabulkan keinginan pemain fintech terkait batas limit pinjaman, maka risiko yang akan ditanggung oleh pemberi pinjaman atau lender akan semakin besar. Seiring dengan semakin besar pinjaman yang akan dilontarkan kepada peminjam atau borrower.

Editor: Tendi Mahadi