KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Kehormatan atau Dewan Etik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) untuk menjalani sesi dengar pendapat dan klarifikasi resmi. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul insiden penyalahgunaan layanan pemadam kebakaran dalam aktivitas penagihan di Semarang beberapa waktu lalu. Indosaku sendiri merupakan anggota AFTECH.
Baca Juga: KPR Melambat Tajam, Daya Beli Melemah Bikin Pasar Rumah Lesu Ketua Dewan Etik AFTECH Harun Reksodiputro mengatakan, langkah tersebut merupakan respons terstruktur dan akuntabel AFTECH terhadap insiden yang dinilai menyentuh kepercayaan publik terhadap industri fintech nasional. Menurut Harun, kasus tersebut bermula dari tindakan seorang
debt collector yang membuat laporan palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dalam rangka melakukan penagihan kepada nasabah. AFTECH pun menyampaikan simpati dan keprihatinan atas kejadian tersebut serta menyatakan berdiri bersama pihak-pihak yang dirugikan. “Penyalahgunaan layanan darurat publik dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etik karena berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat dan menghambat pelayanan terhadap kondisi darurat yang sesungguhnya,” ujar Harun dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026). Ia menegaskan setiap insiden yang menyangkut kepercayaan publik harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata.
Baca Juga: Aksi Korporasi Bank Asing Kembali Semarak, Bagaimana Kinerjanya di Indonesia? Karena itu, Dewan Etik AFTECH memandang perlu memanggil Indosaku untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian tersebut. Dalam proses dengar pendapat, Indosaku disebut telah menyampaikan penjelasan terkait kronologi perkara, hubungan kerja sama dengan vendor collection, serta langkah penanganan yang telah dilakukan. Dewan Etik AFTECH mencatat sejumlah tindakan korektif yang telah ditempuh Indosaku, antara lain memutus hubungan kerja dengan agen collection perorangan yang terlibat, menghentikan kerja sama dengan
vendor collection terkait, hingga memperkuat fungsi pengawasan,
quality control, monitoring, audit, dan evaluasi
vendor collection. Sebagai tindak lanjut, Dewan Etik AFTECH meminta Indosaku melakukan penguatan tata kelola penagihan, termasuk memperketat pengawasan terhadap vendor dan agen collection, memperkuat mekanisme evaluasi vendor, serta meningkatkan penanganan pengaduan konsumen. Harun mengatakan Dewan Etik AFTECH akan terus memantau implementasi langkah-langkah perbaikan tersebut.
Baca Juga: Quiet Investing Jadi Strategi Investasi Tenang di Tengah Pasar Dinamis Jika diperlukan, AFTECH dapat meminta klarifikasi tambahan, memanggil kembali Indosaku, atau mengambil langkah lain sesuai Kode Etik AFTECH dan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, Harun menegaskan bahwa seluruh anggota AFTECH wajib menerapkan praktik penagihan yang bertanggung jawab, beretika, dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam pengawasan pihak ketiga. “Tanggung jawab tersebut harus didukung melalui standar kepatuhan, mekanisme pengawasan, akuntabilitas yang jelas, serta evaluasi berkala terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam operasional layanan,” katanya.