Agar endorser tak terjerat kasus hukum, lakukan tiga poin ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selegram dan artis harus cermat sebelum terima endorse! Jangan sampai Anda dibuat pusing tujuh keliling karena terseret kasus hukum si produsen.

Baru-baru ini Polda Jawa Timur telah membongkar praktek investasi bodong MeMiles. Dalam kasus tersebut, pihak berwajib memanggil beberapa public figure untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Ahli hukum: Public figure yang mengendorse MeMiles bisa jadi tersangka


Mengutip dari situs www.kominfo.jatimprov.go.id, pihak kepolisian sengaja memanggil mereka karena memiliki member sebanyak 264.000 orang.

Dian Purnama Anugrah, Ahli Hukum Perdata Universitas Erlangga mengatakan para public figure berpeluang menjadi tersangka kasus investasi bodong MeMiles.

Dengan catatan, mereka memberikan testimoni dan mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi anggota MeMiles.

"Mereka (public figure) bisa dikenakan pasal 55 KUHP karena turut serta membantu melakukan penipuan," jelas Dian pada KONTAN, Senin (13/1).

Wah pusingkan kalau sudah jadi begini, Anda tidak inginkan terkena kasus yang sama dengan mereka. Maka, Anda sebaiknya cermat dan jeli sebelum menerima endorse produk atau jasa.

Anda bisa melakukan tiga poin berikut untuk menghindari masalah ketika mempromosikan produk atau jasa.   

1. Kenali produk atau jasa

2. Cek legalitas dan izin usaha

3. Coba langsung

Editor: Tri Sulistiowati