Agar new normal di sektor bisnis berhasil, perlu ketegasan regulasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonomi kembali berdenyut. Di sejumlah daerah, pasar tradisional sudah mulai buka sambil menerapkan protokol kesehatan, salah satunya social distancing demi menghindari Covid-19. 

Sentra-sentra ekonomi di Jakarta, seperti di Tanah Abang, pusat grosir, usat perbelanjaan, beberapa mulai beroperasi terbatas. Sementara mall sudah mulai bersiap untuk kembali beroperasi jika kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan atau dicabut. 

Ekonom yang juga Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani mengatakan, pemerintah harus benar-benar memperhatikan kesiapan pelaku usaha dalam bila new normal atau normal baru diterapkan setelah 4 Juni 2020, karena akan menjadi pertimbangan bagi investor.


"New normal tujuannya bagus tapi kesiapan setiap organisasi harus diperhatikan. Di sisi lain, investor juga akan melihat penerapan new normal berjalan baik atau tidak," kata Aviliani dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Baca Juga: Mal di Jakarta Bakal Dibuka, Emiten Peritel Sambut Gembira

Karenanya, Aviliani meminta agar pemerintah tegas bagi pelaku usaha, bila nanti melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan. Kata dia, law enforcement menjadi penting, pemerintah harus jalankan organisasi yang paling kecil, mulai dari RT/RW untuk mencegah penyebaran. 

Saat ini, menurut Aviliani, penegakan hukum dalam penanganan Covid-19 relatif masih lemah, karena sebagian masyarakat masih tidak peduli terhadap pandemi. Karena itu, agar tidak ada kasus baru yang bertambah, edukasi ke masyarakat juga harus terus dilakukan. 

New normal juga mesti disadari tidak serta merta menciptakan demand yang besar. Oleh karena itu harus ciptakan image produk yang kuat dan dicari masyarakat, dibutuhkan juga kolaborasi antara pengusaha kecil dan besar.  

Kebijakan ini, lanjut dia, mungkin juga menjadi sesuatu yang dinantikan oleh para pengusaha. Namun, pertanyaannya adalah apakah pelaku usaha dan masyarakat siap untuk mengikuti protokol dan pemerintah dapat tegas menegakkan aturan.

Editor: Yudho Winarto