Airlangga Hartarto membantah adanya resentralisasi di dalam RUU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah adanya resentraslisasi dalam RUU Cipta kerja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

“Tidak ada satu pun pasal yang mengatakan resentralisasi. Hal yang kita dorong adalah perbaikan ekosistem perizinan, salah satunya dengan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sehingga kita bisa bergerak lebih cepat, termasuk dalam hal mengantisipasi dinamika ekonomi global,” kata Airlangga seperti dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3).

Baca Juga: Revisi UU Minerba, luas wilayah tambang perpanjangan PKP2B masih jadi perdebatan


Airlangga menjelaskan, kewenangan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah dan dilakukan berdasarkan NSPK. Penetapan NSPK mengacu atau mengadopsi praktik yang baik sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional. NSPK ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tak hanya itu, Airlangga pun mengatakan RUU Cipta Kerja tidak menghapus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan begitu, pendapatan daerah yang berasal dari PDRD tidak akan mengalami penurunan.

Baca Juga: Kontroversi Omnibus Law, Silakan Adu Argumen di Jalur Parlemen

Bahkan menurutnya, dengan mendorong perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Pemda akan memiliki basis data terkait dengan perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sehingga lebih dapat mengoptimalkan potensi pendapatan.

Editor: Noverius Laoli