KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini pemerintah masih menyusun draf RUU Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan dengan metode omnibus law. Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, melalui beleid ini pengusaha yang melanggar aturan tidak akan dikenakan sanksi pidana. Airlangga menyebut, aturanomnibus law ini akan berbasis hukum administrasi negara (administrative law) bukan hukum pidana (criminal law). Baca Juga: Airlangga janji daftar positif investasi akan dirilis Januari 2020
Airlangga sebut sanksi dalam aturan omnibus law bukan pidana melainkan denda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini pemerintah masih menyusun draf RUU Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan dengan metode omnibus law. Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, melalui beleid ini pengusaha yang melanggar aturan tidak akan dikenakan sanksi pidana. Airlangga menyebut, aturanomnibus law ini akan berbasis hukum administrasi negara (administrative law) bukan hukum pidana (criminal law). Baca Juga: Airlangga janji daftar positif investasi akan dirilis Januari 2020