Akademisi berharap regulasi lahan gambut direvisi



PEKANBARU. Akademisi dari Pusat Penelitian Perkebunan Gambut dan Pedesaan Universitas Riau, Dr Zaimi berharap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dapat dikaji ulang.

"Semua sepakat agar lingkungan hidup dalam jangka panjang harus dijaga. Namun bagaimana caranya ekonomi masyarakat yang sudah beroperasi juga tidak terganggu," kata Dr Zaimi di Pekanbaru, Selasa (18/4).

Ia menilai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.17 tahun 2017 tentang pembangunan hutan dan tanaman industri berpotensi memberikan dampak ekonomi dan sosial yang sangat besar.


Permen LHK P.17 tahun 2017 merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Peraturan baru ini menuai banyak kritik karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi karena pengusaha hutan tanaman industri dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan. Salah satu dampaknya adalah terganggunya ekonomi dan pengurangan tenaga kerja.

Untuk itu, Zaimi menilai harus ada forum yang dapat mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, untuk bisa duduk bersama dan membahas seluruh aspek regulasi baru itu.

"Kita memang harus bertemu, antara pemerintah, Perguruan Tinggi, LSM, perusahaan, termasuk pemuka masyarakat yang terkena dampak dari aturan itu," urainya.

Editor: Yudho Winarto