Akan ditutup, ini cara mengisi dan lapor SPT online untuk gaji di atas Rp 60 juta



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebentar lagi, batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2020 akan berakhir. Segera lapor SPT, jangan tunggu hari terakhir. Simak cara mengisi dan lapor SPT untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Setiap warga negara yang sudah bekerja dan memenuhi kewajiban bidang perpajakan wajib melaporkan SPT. Adapun batas maksimal melaporkan SPT sampai 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang/Pribadi, atau sampai 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan.

Secara spesifikasi Wajib Pajak Orang dibagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 60 juta dalam setahun dan mereka yang bergaji di atas Rp 60 juta dalam setahun.


Wajib pajak yang bergaji di bawah Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770SS, sedangkan Wajib Pajak yang bergaji di atas Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770S. Lantas, bagaimana cara untuk lapor SPT jika gaji kita lebih dari Rp 60 juta dalam setahun?

Baca juga: Cara lapor SPT via online, login ke djponline.pajak.go.id

Melansir dari situs DJP pajak.go.id, berikut adalah cara mengisi dan lapor SPT Tahunan 1770S atau wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta setahun:

1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login"

2. Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing

3. Pilih "Buat SPT"

4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”. Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

5. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT) Baca juga: Soal Pajak Pulsa, Ini Aturan Lengkapnya dan Penjelasan Kemenkeu Bukti pemotongan pajak

Simak cara mengisi dan lapor SPT di halaman selanjutnya

Editor: Adi Wikanto