KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebentar lagi, batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2020 akan berakhir. Segera lapor SPT, jangan tunggu hari terakhir. Simak cara mengisi dan lapor SPT untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Setiap warga negara yang sudah bekerja dan memenuhi kewajiban bidang perpajakan wajib melaporkan SPT. Adapun batas maksimal melaporkan SPT sampai 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang/Pribadi, atau sampai 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Secara spesifikasi Wajib Pajak Orang dibagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 60 juta dalam setahun dan mereka yang bergaji di atas Rp 60 juta dalam setahun.
Akan ditutup, ini cara mengisi dan lapor SPT online untuk gaji di atas Rp 60 juta
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebentar lagi, batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2020 akan berakhir. Segera lapor SPT, jangan tunggu hari terakhir. Simak cara mengisi dan lapor SPT untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Setiap warga negara yang sudah bekerja dan memenuhi kewajiban bidang perpajakan wajib melaporkan SPT. Adapun batas maksimal melaporkan SPT sampai 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang/Pribadi, atau sampai 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Secara spesifikasi Wajib Pajak Orang dibagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 60 juta dalam setahun dan mereka yang bergaji di atas Rp 60 juta dalam setahun.