JAKARTA. Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Imigrasi Kedutaan Besar RI memulangkan La Nyalla keluar dari Singapura lantaran masa tinggalnya sudah melewati tenggat waktu. Diketahui La Nyalla masuk ke Singapura pada 29 Maret 2016. Seharusnya, izin tinggalnya hanya berlaku 30 hari.
Namun, La Nyalla menetap di sana hingga dijemput paksa dari tempat persembunyiannya. Asisten Atase Imigrasi KBRI Singapura Sandi Andaryadi mengatakan, La Nyalla dipulangkan ke Indonesia pukul 10.30 waktu setempat. "Kami dihubungi pihak Singapura yang menyatakan bahwa La Nyalla sudah ditangkap dikarenakan La Nyalla melakukan pelanggaran keimigrasian berupa
overstay, lebih izin tinggalnya," ujar Sandi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5) malam. Sandi tidak mengetahui di mana selama ini La Nyalla bersembunyi. Ia hanya mendapatkan informasi bahwa La Nyalla ditangkap pihak berwenang di Singapura. Atase Imigrasi KBRI Singapura langsung memberikan surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. Pada hari itu juga, La Nyalla dibawa ke Indonesia dengan pesawat komersil dan mendarat pukul 18.30 WIB. "Setelah tiba di bandara, kami koordinasi dengan kejaksaan. Kami bawa ke Kejaksaan Agung," kata Sandi.
Saat ini, pihak imigrasi tengah mendalami kronologi penangkapan La Nyalla oleh pihak yang berwenang di Singapura. Sandi mengatakan, kepulangan La Nyalla tak lepas dari kerja sama pigak Imigrasi di Indonesia dengan Singapura sehingga cepat dilakukan pemulangan. Sebelumnya, pihak Indonesia meminta pencabutan paspor La Nyalla agar tidak bisa melarikan diri ke negara lain. "Kamj tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang di Singapura. Ini hasilnya," kata dia.
Editor: Yudho Winarto