KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) baru untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan memastikan berbagai program prioritas berjalan lebih cepat dan terintegrasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada April 2026 membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. “Dalam rangka akselerasi program pemerintah dan mendukung pertumbuhan ekonomi, Presiden telah mengeluarkan Keppres Nomor 4 Tahun 2026. Satgas ini bertugas mengakselerasi paket ekonomi, stimulus, serta program prioritas lintas kementerian dan lembaga,” ujar Airlangga dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Satgas dengan 5 Pokja
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) baru untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan memastikan berbagai program prioritas berjalan lebih cepat dan terintegrasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada April 2026 membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. “Dalam rangka akselerasi program pemerintah dan mendukung pertumbuhan ekonomi, Presiden telah mengeluarkan Keppres Nomor 4 Tahun 2026. Satgas ini bertugas mengakselerasi paket ekonomi, stimulus, serta program prioritas lintas kementerian dan lembaga,” ujar Airlangga dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
TAG:
- Airlangga Hartarto
- Reformasi Perizinan
- Rosan Roeslani
- pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Online Single Submission
- Industri Petrokimia
- Bahan Baku Plastik
- Insentif Industri
- kebijakan ekonomi 2026
- kelangkaan nafta
- bea masuk LPG
- satgas percepatan ekonomi
- Keppres Nomor 4 Tahun 2026
- Perizinan PBG SLF
- KKPR RDTR Digital