Akses data migas dibuka lebar, investasi dan eksplorasi hulu migas bisa naik?



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pembukaan akses data minyak dan gas bumi (migas) melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan pemanfaatan Data Migas diklaim mulai memperlihatkan hasil untuk menarik minat calon investor. Deputi Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Jaffee Arizon Suardin mengungkapkan, setidaknya ada 25 calon investor asing yang tertarik untuk melihat data migas sejak pemerintah menerbitkan beleid tersebut pada Agustus 2019 lalu.

Baca Juga: Menteri ESDM baru, Nanang Abdul Manaf Direktur IPA: Kami minta kepastian peraturan "Sudah banyak investor yang datang ke Indonesia. Kira-kira sekitar 25 investor yang tertarik datang ke SKK untuk melihat data," kata Jaffe dalam paparan kinerja hulu migas di Kantor SKK Migas, Kamis (24/10) lalu. Direktur Indonesian Petroleum Association (IPA) Nanang Abdul Manaf mengungkapkan, pelaku industri migas memang menyambut positif terbitnya Permen Nomor 7 Tahun 2019. Dengan beleid tersebut, Nanang bilang bahwa peluang untuk menarik minat calon investor dalam melakukan berbagai studi yang terintegrasi menjadi lebih terbuka. "Sehingga membuka peluang juga untuk dilanjutkan dengan kegiatan eksplorasi yang lebih agresif," kata Nanang kepada Kontan.co.id, Minggu (27/10). Namun, Nanang tetap memberikan catatan. Sebab, Nanang berpendapat bahwa pembukaan akses data tersebut tidak cukup untuk mendongkrak secara signifikan minat investor untuk menanamkan investasi dna melakukan eksplorasi migas di tanah air.

Baca Juga: Inovasi burket Pertamina EP bisa menghemat hingga miliaran rupiah Menurutnya, ada sejumlah hal penting lain yang harus diperhatikan pemerintah dalam upaya menggaet investor. Nanang juga menilai, dampak riil dari pembukaan akses data tersebut tidak akan berlangsung instan. "Jadi isu data ini baru satu hal, yang lainnya terkait isu fiskal term serta regulasi dan penyederhaan perizinan. Impact dari Permen ini mungkin baru terasa setelah beberapa tahun ke depan," terang Nanang. Nanang menilai, fiskal term dan juga aspek regulasi-penyederhaan perizinan menjadi hal yang sangat krusial untuk menarik investor, dan karenanya harus lebih atraktif dibandingkan negara-negara lainnya.


"Investor itu membandingkan satu negara dengan negara lainnya. jadi harus lebih atraktif dibanding negara lain seperti Vietnam, Malaysia dan Myanmar," ungkap Nanang.

Editor: Azis Husaini