Aksesmu dan WE+ Luncurkan Asuransi Usaha Warung, Perlindungan Capai Rp100 Juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksesmu bersama WE+ menghadirkan program Perlindungan Usaha Warung guna memberikan perlindungan usaha bagi pedagang warung yang tergabung dalam Outlet Binaan Aksesmu (OBA).

Program ini merupakan hasil kolaborasi dengan WE+, platform e-commerce asuransi yang menyediakan berbagai solusi perlindungan secara digital.

Melalui program tersebut, pedagang warung dapat memperoleh perlindungan usaha hingga Rp100 juta yang terintegrasi langsung melalui aktivitas transaksi di aplikasi Aksesmu.


Baca Juga: Ciputra Life Lakukan Beragam Langkah Persiapan Jelang POJK Asuransi Kesehatan Berlaku

Dengan skema ini, akses terhadap perlindungan asuransi diharapkan menjadi lebih mudah dan praktis bagi pelaku usaha kecil.

Saat ini, Aksesmu memiliki lebih dari 141.000 anggota aktif yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera, Jawa, sebagian Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, hingga Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Manado, dan Ambon.

Melalui program Perlindungan Usaha Warung, Aksesmu berharap semakin banyak pedagang warung yang dapat merasakan manfaat ekosistem digital yang mereka bangun.

Ekosistem tersebut tidak hanya mempermudah akses terhadap stok barang dagangan, tetapi juga memberikan perlindungan usaha yang selama ini kerap dianggap mahal dan rumit oleh pelaku usaha kecil.

Pedagang warung dapat mengakses program ini dengan mengunduh aplikasi Aksesmu dan bergabung sebagai OBA Mandiri Ritel, yakni pedagang yang melakukan pemesanan stok usaha secara langsung melalui aplikasi.

Baca Juga: Pembayaran Menggunakan QRIS Makin Diminati, Sejumlah Bank Catat Pertumbuhan Transaksi

Melalui transaksi tersebut, pedagang dapat mengaktifkan perlindungan usaha yang dihadirkan bersama WE+ dengan premi sebesar 0,15% dari nilai transaksi.

Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pedagang yang sudah tergabung sebagai OBA, tetapi juga terbuka bagi pedagang warung lainnya yang ingin bergabung dengan Aksesmu.

Pedagang yang belum menjadi OBA dapat mendaftar dengan mengunduh aplikasi Aksesmu, kemudian mengakses program perlindungan usaha setelah melakukan transaksi pembelian stok usaha melalui aplikasi tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai sekitar 64,2 juta unit usaha. Sektor ini berkontribusi sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja di Indonesia.

Namun demikian, tingkat perlindungan usaha melalui asuransi masih relatif rendah. Penetrasi asuransi di Indonesia berada di kisaran 2%–3%, sehingga sebagian besar pelaku usaha kecil masih rentan terhadap berbagai risiko seperti kebakaran, pencurian, hingga bencana alam.

Baca Juga: Usai Dilantik, Ketua DK OJK Friderica Komitmen untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan