KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana perusahaan untuk melakukan merger & akuisisi (M&A) di tahun ini tampaknya harus mengalami pengkajian ulang, lantaran kondisi ekonomi yang tergerus oleh pandemi. Menyadari hal tersebut, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bahkan melonggarkan pelaporan aksi korporasi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi di situsnya, KPPU mengatakan dalam masa ini, pelaku usaha dari segala ukuran (baik besar, menengah, kecil bahkan mikro) di hampir semua sektor sangat terpengaruh oleh pandemi global ini. Maka relaksasi yang dilakukan yaitu memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi penggabungan dan peleburan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi). Baca Juga: Gunawan Dianjaya Steel (GDST) mampu cetak cuan Rp 26,8 miliar di 2019
Aksi merger dan akuisisi berpeluang menyusut atau tertunda akibat corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana perusahaan untuk melakukan merger & akuisisi (M&A) di tahun ini tampaknya harus mengalami pengkajian ulang, lantaran kondisi ekonomi yang tergerus oleh pandemi. Menyadari hal tersebut, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bahkan melonggarkan pelaporan aksi korporasi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi di situsnya, KPPU mengatakan dalam masa ini, pelaku usaha dari segala ukuran (baik besar, menengah, kecil bahkan mikro) di hampir semua sektor sangat terpengaruh oleh pandemi global ini. Maka relaksasi yang dilakukan yaitu memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi penggabungan dan peleburan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi). Baca Juga: Gunawan Dianjaya Steel (GDST) mampu cetak cuan Rp 26,8 miliar di 2019