Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Nihil untuk Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Benny Tjokrosaputro, divonis nihil.

Vonis ini dijatuhkan lantaran Benny sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," lanjut hakim. 

Baca Juga: Korupsi Asabri, Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil dan Uang Pengganti Rp 5,73 Triliun

Selain itu, Benny juga dijatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731 (Rp 5,733 triliun). 

Sebelumnya Benny dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero). 

Namun, majelis hakim tak sependapat dengan jaksa karena sejumlah alasan. Pertama, JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. 

Kedua, JPU tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini. Selain itu, hakim menilai, tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi saat negara dalam situasi aman.

"Terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan," ucap hakim. 

Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro sebelumnya sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Baca Juga: Korupsi Asabri, Pengadilan Menunda Bacakan Vonis Benny Tjokrosaputro

Majelis hakim menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari Antara. 

Editor: Noverius Laoli