Alasan pemerintah tak taruh lagi dana PEN di Bank BRI, Mandiri dan BNI



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menempatkan dana di tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Beleid itu mengatur bagian dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut ditempatkan di bank umum atau Himbara berdasarkan usulan permintaan dari bank umum mitra.

"Penempatan dana kami teruskan, di Himbara mungkin tidak. Tapi, di bank pembangunan daerah (BPD) kami masih terus lakukan," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pekan lalu.


Baca Juga: BRI targetkan portofolio kredit segmen mikro jadi 45% pada 2025, berikut strateginya

Menurut Suahasil, stimulus di sektor keuangan lainnya masih berlanjut. Misalnya, subsidi bunga dan penjaminan kredit modal kerja. Sehingga, dia memastikan, dukungan pemerintah kepada dunia usaha tetap diberikan.

Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan Noor Faisal Achmad mengatakan, dari empat bank Himbara, pemerintah tidak lagi melakukan penempatan di Mandiri, BRI, dan BNI. "Dikarenakan (ketiga bank) sudah tidak mengajukan permohonan penempatan kembali. Pemerintah masih menempatkan dana di BTN sebesar Rp 10 triliun," ujarnya, kepada KONTAN, Jumat (13/8).

Noor bilang, selain BTN sebagai satu-satunya Himbara yang mengajukan bantuan likuiditas dari pemerintah, masih ada beberapa BPD yang sedang dalam proses evaluasi untuk penempatan dana di Agustus 2021. Tapi, ia tak menyebut perinciannya.

Informasi saja, per 30 Juli 2021, pemerintah masih menempatkan dana di 23 bank umum mitra total Rp 29,05 triliun. Angka ini baru terserap 43,36% dari total pagu mencapai Rp 66,99 triliun.

Baca Juga: BRI targetkan portofolio segmen mikro jadi 45% dari total kredit pada tahun 2025

Artinya, hingga pengujung 2021, masih ada dana sebesar Rp 37,94 triliun yang bisa ditempatkan di perbankan untuk mendorong kredit.

Sementara sampai 30 Juli 2021, dari total penempatan dana pemerintah, bank terkait telah menyalurkan kredit sebesar Rp 414,03 triliun kepada 5,29 juta debitur.

Noor menambahkan, biaya dana atau cost of fund (CoF) yang ditanggung oleh bank mitra penerima dana PEN tetap mengacu kepada PMK 104/2020, yakni paling sedikit sebesar tingkat bunga reverse repo Bank Indonesia (BI) tenor tiga bulan dikurangi 1%.

Editor: Noverius Laoli