Amerika mulai melucuti status istimewa Hong Kong



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat mulai menghapus status istimewa Hong Kong di bawah undang-undang AS pada hari Senin (29/6/2020), dengan menghentikan ekspor pertahanan dan membatasi akses wilayah itu ke produk-produk teknologi tinggi ketika China menyiapkan undang-undang keamanan baru bagi Hong Kong.

Melansir Reuters, langkah AS diterapkan saat badan pembuat keputusan utama parlemen China membahas rancangan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong yang dinilai akan digunakan untuk menghilangkan perbedaan pendapat dan memperketat kontrol Beijing.

"Keputusan Partai Komunis Tiongkok untuk mengeluarkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong telah memaksa pemerintahan Trump untuk mengevaluasi kembali kebijakannya terhadap wilayah itu," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.


Baca Juga: Balas AS, China batasi visa bagi individu AS dengan perilaku buruk soal Hong Kong

Saat Reuters mengkonfirmasi mengenai masalah ini, Kedutaan China di Washington tidak segera menanggapinya.

Bulan lalu, Presiden AS Donald Trump menanggapi rencana China dengan mengatakan ia akan memulai proses untuk menghapus perlakuan ekonomi khusus yang memungkinkan Hong Kong tetap menjadi pusat keuangan global sejak penyerahannya oleh Inggris pada tahun 1997.

Trump akhirnya tak lagi menyerukan untuk segera mengakhiri hak istimewa, tetapi mengatakan langkah itu akan memengaruhi seluruh perjanjian AS dengan Hong Kong, dari perjanjian ekstradisi hingga kontrol ekspor pada teknologi penggunaan ganda dan lebih banyak lagi "dengan sedikit pengecualian."

Baca Juga: China kerahkan pelatih seni bela diri setelah bentrokan di perbatasan India

Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menunda perlakuan istimewa ke Hong Kong atas China, termasuk ketersediaan pengecualian lisensi ekspor. Dijelaskan pula bahwa tindakan lebih lanjut untuk menghilangkan status Hong Kong sedang dievaluasi.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie