KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat mulai menghapus status istimewa Hong Kong di bawah undang-undang AS pada hari Senin (29/6/2020), dengan menghentikan ekspor pertahanan dan membatasi akses wilayah itu ke produk-produk teknologi tinggi ketika China menyiapkan undang-undang keamanan baru bagi Hong Kong. Melansir Reuters, langkah AS diterapkan saat badan pembuat keputusan utama parlemen China membahas rancangan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong yang dinilai akan digunakan untuk menghilangkan perbedaan pendapat dan memperketat kontrol Beijing. "Keputusan Partai Komunis Tiongkok untuk mengeluarkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong telah memaksa pemerintahan Trump untuk mengevaluasi kembali kebijakannya terhadap wilayah itu," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.
Amerika mulai melucuti status istimewa Hong Kong
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat mulai menghapus status istimewa Hong Kong di bawah undang-undang AS pada hari Senin (29/6/2020), dengan menghentikan ekspor pertahanan dan membatasi akses wilayah itu ke produk-produk teknologi tinggi ketika China menyiapkan undang-undang keamanan baru bagi Hong Kong. Melansir Reuters, langkah AS diterapkan saat badan pembuat keputusan utama parlemen China membahas rancangan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong yang dinilai akan digunakan untuk menghilangkan perbedaan pendapat dan memperketat kontrol Beijing. "Keputusan Partai Komunis Tiongkok untuk mengeluarkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong telah memaksa pemerintahan Trump untuk mengevaluasi kembali kebijakannya terhadap wilayah itu," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.