KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Amien Rais dan pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Ahmad Yani, memastikan kliennya akan mengajukan gugatan baru jika permohonannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu tersebut telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Permohonan uji materi dapat dinyatakan tidak dapat diterima jika undang-undang tersebut telah diundangkan atau mendapat nomor. Yani mengatakan, gugatan baru akan dilayangkan jika undang-undang itu secara resmi telah dicatatkan dalam Lembaran Negara. Baca Juga: Perppu 1/2020 jadi UU, Sri Mulyani lega dan berterimakasih kepada DPR
Amien Rais siap mengajukan gugatan baru jika uji materi Perppu 1/2020 ditolak MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Amien Rais dan pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Ahmad Yani, memastikan kliennya akan mengajukan gugatan baru jika permohonannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu tersebut telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Permohonan uji materi dapat dinyatakan tidak dapat diterima jika undang-undang tersebut telah diundangkan atau mendapat nomor. Yani mengatakan, gugatan baru akan dilayangkan jika undang-undang itu secara resmi telah dicatatkan dalam Lembaran Negara. Baca Juga: Perppu 1/2020 jadi UU, Sri Mulyani lega dan berterimakasih kepada DPR