Amnesty International: Konflik Nagorno-Karabakh sarat pelanggaran hukum perang



KONTAN.CO.ID - Armenia dan Azerbaijan disebut telah melanggar hukum internasional dalam rangkaian konflik Nagorno-Karabakh akhir tahun lalu karena banyak menewaskan warga sipil.

Amnesty International yang menyoroti konflik tersebut menilai bahwa Armenia dan Azerbaijan telah mengabaikan aturan sehingga menimbulkan banyak korban tewas dari kalangan warga sipil.

Dilansir dari Al Jazeera, laporan Amnesty International hari Kamis (14/1) mengatakan ada bukti jelas bahwa pasukan Armenia dan Azerbaijan telah berulang kali menyerang daerah pemukiman yang jauh dari garis depan dalam konflik enam minggu tahun lalu.


Bukan hanya itu, Amnesty International juga menyoroti penggunaan munisi tandan yang telah ditentang penggunaannya oleh lebih dari 100 negara di dunia.

Baca Juga: Susul Rusia, Turki segera kirimkan pasukan penjaga perdamaian ke Azerbaijan

Selama konflik Nagorno-Karabakh berlangsung pada bulan September hingga November 2020 lalu, Azerbaijan melaporkan sedikitnya 94 warga sipil dan lebih dari 2.800 tentara tewas. Sementar Armenia melaporkan sedikitnya 60 warga sipil dan 2.400 tentara tewas.

Amnesty International menyebutkan korban tewas sipil di 146 secara keseluruhan dan meminta kedua negara segera menyelidiki penggunaan senjata yang dinilai tidak akurat dan sembarangan.

Pasukan Armenia menggunakan rudal balistik yang tidak akurat, sistem roket peluncuran ganda (MLRS) yang tidak terarah, dan artileri. Sementara Azerbaijan menerjunkan artileri tidak terarah dan MLRS.

Baca Juga: Rusia kirimkan pasukan perdamaian untuk amankan Nagorno-Karabakh