KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pajak bagi industri media cetak yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif pajak tersebut berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kertas koran dan kertas majalah. Berdasar catatan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa insentif ini diberikan karena kondisi industri media cetak yang tertekan pandemi Covid-19. "Di samping itu juga, ini sehubungan dengan meningkatnya media online, termasuk yang dari luar negeri,”ungkapnya seperti yang tertulis dalam berita Kontan.co.id, Rabu (16/9).
Analis: Insentif PPN impor kertas koran dan majalah tidak akan berdampak signifkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pajak bagi industri media cetak yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif pajak tersebut berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kertas koran dan kertas majalah. Berdasar catatan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa insentif ini diberikan karena kondisi industri media cetak yang tertekan pandemi Covid-19. "Di samping itu juga, ini sehubungan dengan meningkatnya media online, termasuk yang dari luar negeri,”ungkapnya seperti yang tertulis dalam berita Kontan.co.id, Rabu (16/9).