KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada bulan Maret yang lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Upaya ini dilakukan untuk memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan karena pandemi Covid-19. Baca Juga: Sentimen suku bunga acuan Bank Indonesia, tidak berpengaruh signifikan ke IHSG
Analis: Pertimbangkan likuiditas, tidak semua emiten realisasikan buyback saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada bulan Maret yang lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Upaya ini dilakukan untuk memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan karena pandemi Covid-19. Baca Juga: Sentimen suku bunga acuan Bank Indonesia, tidak berpengaruh signifikan ke IHSG