KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cadangan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri yang semakin menipis membuat pemerintah melakukan intervensi. Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Analis Trimegah Sekuritas Hasbie dan Willinoy Sitorus menilai, pemberlakuan larangan ekspor tidak akan bertahan lama. Trimegah meyakini, asosiasi produsen batubara akan melakukan segala kemungkinan untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
Analis Sebut Emiten Ini Paling Terdampak Kebijakan Larangan Ekspor Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cadangan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri yang semakin menipis membuat pemerintah melakukan intervensi. Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Analis Trimegah Sekuritas Hasbie dan Willinoy Sitorus menilai, pemberlakuan larangan ekspor tidak akan bertahan lama. Trimegah meyakini, asosiasi produsen batubara akan melakukan segala kemungkinan untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.