Anggaran perlindungan sosial untuk hadapi corona capai Rp 110 triliun, ini rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menggelontorkan anggaran  untuk perlindungan sosial sebanyak Rp 110 triliun dalam rangka penanganan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19).  Jumlah tersebut setara 27,1% dari total anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 405,1 triliun.

Untuk rincian tambahan jaringan pengamanan sosial, pertama untuk anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak Rp 8,3 triliun. Ini lantaran, ada penambahan untuk 10 juta KPM. Penyaluran PKH menjadi setiap bulan dan dimulai April 2020 dengan kebutuhan per bulannya mencapai Rp 2,6 triliun. 

Baca Juga: Tangkal dampak corona, OJK tangguhkan penagihan leasing selama setahun


“Bulan April sampai dengan Juni, KPM menerima PKH sebanyak dua kali. Ini juga percepatan yang semula akan dilaksanakan di kuartal IV-220 dimajukan di kuartal II-2020” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Selasa (1/4).

Menkeu menambahkan dengan kata lain sisa alokasi PKH dalam APBN 2020 yakni Rp 14,7 triliun dari pagu Rp 29,1 triliun, sehingga dibutuhkan tambahan Rp 8,3 triliun yang merupakan alokasi PKH setelah tambahan menjadi Rp 37,4 triliun.

Kedua, anggaran kartu sembako senilai Rp 10,9 triliun. Belanja tersebut untuk tambahan sembako sebanyak 4,8 juta KPM dari semula 15,2 juta menjadi 20 juta KPM. Untuk peserta kartu sembako awal mendapatkan tambahan Rp 50.000 per bulan selama sembilan bulan. 

Sementara untuk peserta tambahan mendapat suntikan lagi sebanyak Rp 200.000 per bulan selama sembilan bulan. Dus, alokasi kartu sembako menjadi Rp 43,6 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tahun ini tarif PPh Badan bakal turun jadi 22%

Ketiga, anggaran untuk tambahan kartu pra kerja sebanyak Rp 10 triliun. Dalam hal ini program kartu pra kerja diperkuat untuk 5,6 juta orang pekerja informal/pelaku usaha mikro dan kecil dengan biaya pelatihan sekitar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600.000 per bulan untuk empat bulan, dan insentif survei Rp 150.000. 

Keempat, diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA sebanyak Rp 3,5 triliun. Insentif ini berupa pembebasan tarif listrik kepada dua puluh empat juta pelanggan 450 VA, dengan rata-rata tagihan Rp 400.000 per bulan per pelanggan. Bagi tujuh juta pelanggan 900 VA bantuan tagihan listrik senilai Rp 30.000 per bulan.

Editor: Tendi Mahadi