KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih harus membayar utang kepada PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tahun depan. Lewat alokasi anggaran kompensasi energi, besaran dana yang dialokasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencapai Rp 127,7 triliun. Angka tersebut, merupakan cadangan kompensasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Jumlah tersebut lebih tinggi dari usulan awal Rp 126 triliun. Namun, nilai ini jauh lebih rendah ketimbang kompensasi energi 2022 yang mencapai Rp 293,5 triliun, sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Anggaran Subsidi dan Kompensasi Energi yang Disepakati tahun depan Rp 338 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih harus membayar utang kepada PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tahun depan. Lewat alokasi anggaran kompensasi energi, besaran dana yang dialokasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencapai Rp 127,7 triliun. Angka tersebut, merupakan cadangan kompensasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Jumlah tersebut lebih tinggi dari usulan awal Rp 126 triliun. Namun, nilai ini jauh lebih rendah ketimbang kompensasi energi 2022 yang mencapai Rp 293,5 triliun, sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).