Anggaran untuk pemindahan Ibu kota belum dialokasikan di RAPBN 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraannya hari ini telah secara resmi meminta izin kepada DPR untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Pulau Kalimantan.

Proses awal pemindahan ibu kota, seperti sempat disampaikan Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro, akan dimulai pada tahun 2020. Targetnya, proses pemindahan ibukota berjalan 5-10 tahun sehingga rampung pada 2025-2030 mendatang. 

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, proses pemindahan ibu kota tersebut belum tercantum dalam RAPBN 2020. Sebab, proses yang berjalan di tahun depan masih meliputi perencanaan. 


Baca Juga: Pemerintah alokasikan anggaran kesehatan Rp 132,2 triliun di tahun 2020

“Mengenai pemindahan ibu kota tidak kami masukkan dalam RAPBN 2020 karena, bisa dilihat, prosesnya masih dalam perencanaan dan akan bergantung pada desain akhirnya,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2020 di kantor pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8). 

Bambang mempertegas, konteks kebutuhan pendanaan untuk proses pemindahan ibu kota bukanlah anggaran, melainkan kebutuhan investasi. 

“Kalau bicara anggaran seolah-olah hanya dari APBN, tapi kalau kebutuhan investasi artinya bisa dari APBN, dari KPBU, swasta, atau dari BUMN,” ujar Bambang pada kesempatan yang sama. 

Baca Juga: Setebal 23 halaman, ini isi lengkap dari pidato APBN 2020 Presiden Jokowi

Editor: Handoyo .