Anggota DPR Komisi XI minta pemerintah tak tergesa-gesa membubarkan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI Kamrussamad meminta pemerintah tak tergesa-gesa dalam menentukan pengembalian pengawasan perbankan pada Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya BI memang mengawasi sektor perbankan. Namun, pada tahun 2013 Otortias Jasa Keuangan (OJK) mengambil kewenangan tersebut sedangkan BI bertugas mengawal stabilitas moneter, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Bank BRI memberikan tranfer of knowledge ke Bank Bukopin


"Kami ingatkan pemerintah agar hati-hati dan jangan tergesa-gesa alangkah baiknya memiliki kajian yang mendalam sebelum memutuskan pembubaran OJK," ujar Kamrussamad saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/7).

Masalah OJK memang dipahami oleh anggota fraksi partai Gerindra tersebut. Terutama dalam sejumlah kasus yang terjadi pada industri keuangan.

Selain itu, kejadian pengembalian fungsi pengawasan bank ke bank sentral juga pernah dilakukan. Hanya saja, Kamrussamad menilai hal itu bukan inti masalah saat ini.

"Problem utama kita adalah  bagaimana memastikan relaksasi kredit UMKM berjalan sesuai target dan memberikan stimulus modal kerja baru bagi UMKM," terangnya.

Baca Juga: HIPMI siap minimalisir PHK di tengah pandemi virus corona (Covid-19)

Beberapa kasus dinilai menjadi kritik atas belum maksimalnya kinerja OJK. Selain itu temuan BPK juga memperlihatkan lemahnya pengawasan OJK.

Editor: Noverius Laoli