KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok tahun depan semakin mendekati kenyataan setelah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Dalam APBN 2022 tersebut Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditargetkan sebesar kurang lebih Rp 193 triliun atau naik sebesar 11,9% (Rp 20 triliun) dari target tahun ini. Kondisi ini dinilai akan menekan kembali industri tembakau setelah kenaikan CHT di dua tahun terakhir. Anggota Komisi IV DPR-RI Firman Soebagyo menilai kenaikan CHT kurang tepat, karena akan memberikan efek domino, salah satunya untuk peredaran rokok ilegal. Menurutnya ini terbukti dari naiknya angka penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi IV DPR ingatkan potensi merebaknya rokok ilegal dari kenaikan cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok tahun depan semakin mendekati kenyataan setelah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Dalam APBN 2022 tersebut Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditargetkan sebesar kurang lebih Rp 193 triliun atau naik sebesar 11,9% (Rp 20 triliun) dari target tahun ini. Kondisi ini dinilai akan menekan kembali industri tembakau setelah kenaikan CHT di dua tahun terakhir. Anggota Komisi IV DPR-RI Firman Soebagyo menilai kenaikan CHT kurang tepat, karena akan memberikan efek domino, salah satunya untuk peredaran rokok ilegal. Menurutnya ini terbukti dari naiknya angka penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.