Angkasa Pura I hanya layani penerbangan kargo hingga 1 Juni



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020. Langkah tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik.

"Untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui aturan larangan mudik, Angkasa Pura I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020," kata Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan dalam siaran resmi, Jumat (24/3).

Baca Juga: Mudik dilarang, bus AKAP dari Jakarta tidak boleh beroperasi


"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," tambahnya.

Namun demikian, bandara Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani kargo atau penerbangan yang menyangkut logistik. Larangan penerbangan itu juga dikecualikan untuk penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, kemudian operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Lalu, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Operasional angkutan largo (kargo penting dan esensial), pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan. Selanjutnya, operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19.

Bandara-bandara Angkasa Pura I, lanjut Handy, juga tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. Namun pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara.

Editor: Handoyo .