Anies Baswedan sebut telah terbitkan 105.000 izin bagi UMKM selama pandemi



Selanjutnya: Kadin berharap stimulus PEN untuk perlindungan sosial tahun depan harus lebih besar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan 105.000 izin bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) di Ibu Kota.

Penerbitan tersebut dilakukan selama empat bulan terakhir. Menurut Anies, penerbitan izin tersebut dilakukan dengan cara jemput bola.

"Kami melakukan jemput bola, mendatangi usaha kecil mikro, memberikan izin kepada mereka. Dan dalam empat bulan menerbitkan 105.000 izin untuk masyarakat," tutur Anies dalam webinar, Selasa (24/11/2020).


Peneribitan izin bagi UMKM tersebut dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mudah mendapatkan akses ke perbankan.

Baca Juga: Tolak rapid test dan swab, Wagub DKI ingatkan soal ancaman denda Rp 5 juta

Selain itu, masyarakat juga memiliki keleluasaan untuk mendapatkan mitra. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong para pelaku UMKM untuk bisa bergerak lebih baik lagi.

"Jadi, ini dalam empat bulan ada 105.000 pelaku yang statusnya legal dan kami berharap ini bisa mendorong mereka untuk bergerak lebih baik lagi," kata Anies.

Anies menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk merelaksasi pajak. Dia berencana membahasnya para pelaku usaha.

"Kemudian, ke depan ada relaksasi pajak yang kami lakukan, baik terkait dengan PBB maupun pembebasan-pembebasan atas sanksi-sanksi pajak yang selama ini ada. Ini masih kami bahas terus, terutama menuju akhir tahun," tutur Anies. 

Baca Juga: Libur panjang akhir Oktober mulai terasa dampaknya terhadap kenaikan kasus Covid-19

Anies sebelumnya kembali memperpanjang masa PSBB transisi selama 14 hari, terhitung mulai 23 November-6 Desember 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020.

Editor: Noverius Laoli