KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, Pemprov DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang membebaskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kendaraan listrik. Pembebasan pajak bagi kendaraan listrik itu diberlakukan mulai 15 Januari 2020 melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBN-KB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Baca Juga: Strategi Pemprov DKI Jakarta capai target penerimaan PBB Rp 11 triliun tahun 2020
Anies: DKI Jakarta jadi provinsi pertama yang bebaskan pajak BBN-KB kendaraan listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, Pemprov DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang membebaskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kendaraan listrik. Pembebasan pajak bagi kendaraan listrik itu diberlakukan mulai 15 Januari 2020 melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBN-KB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Baca Juga: Strategi Pemprov DKI Jakarta capai target penerimaan PBB Rp 11 triliun tahun 2020