KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan revisi ini maka nilai UMP 2022 DKI menjadi Rp 4.641.854. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah tepat. Selain itu keputusan tersebut juga menjadi langkah Pemerintah Daerah DKI untuk menjaga wilayah DKI tetap kondusif dalam menghadapi penyebaran varian omicron yang saat ini sudah memasuki DKI Jakarta.
Anies Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta, OPSI: Sudah Tepat dan Jadi Titik Kompromi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan revisi ini maka nilai UMP 2022 DKI menjadi Rp 4.641.854. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah tepat. Selain itu keputusan tersebut juga menjadi langkah Pemerintah Daerah DKI untuk menjaga wilayah DKI tetap kondusif dalam menghadapi penyebaran varian omicron yang saat ini sudah memasuki DKI Jakarta.