Anies serukan penghentian perkantoran, ini jawaban Kadin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah terus mengimbau agar masyarakat melakukan social distancing. Bahkan, gerakan kerja dari rumah pun didorong untuk diimplementasikan.

Salah satunya pun dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Di mana diterbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19. Seruan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020.

Dalam seruan tersebut, perusahaan diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.


Baca Juga: BI pastikan kegiatan operasional dan layanan publik berjalan di tengah wabah corona

Bila perusahaan tidak bisa menghentikan total kegiatan perkantorannya, perusahaan pun diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal.

Menyikapi hal ini, pelaku usaha pun mengatakan mendukung kebijakan pemerintah. "Tentunya kami mendukung pemerintah karena keselamatan dan kesehatan masyarakat  menjadi prioritas," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani kepada Kontan.co.id, Minggu (22/3).

Shinta mengakui, dampak dari penghentian sementara ini dapat mempengaruhi perekonomian Indonesia. Pasalnya, aktivitas kegiatan ekonomi lebih minim karena penutupan tempat hiburan, rekreasi, mall hingga perkantoran.

Dia berpendapat, ini bisa membuat beberapa sektor tidak bekerja dengan positif dan mempengaruhi cashflow perusahaan.

Editor: Yudho Winarto