KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Baca Juga: 3 hari lagi perluasan Ganjil-Genap resmi berlaku, ini daftar jalan lengkap
Anies teken pergub perluasan ganjil genap berlaku 9 September, ini ruas jalannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Baca Juga: 3 hari lagi perluasan Ganjil-Genap resmi berlaku, ini daftar jalan lengkap