Antam beberkan fakta penjualan ribuan kilogram emas ke pengusaha Budi Said



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gugatan antara PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dengan pengusaha asal Surabaya Budi Said terus bergulir. Antam menyatakan, penjualan emas batangan (emas Antam) kepada Budi Said, sudah sesuai dengan prosedur. 

“Penjualan emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan,” kata Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto dilansir dari Antara, Jumat (22/1/2021). 

Menurut Harry, Antam pun telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut. 


Ia menjelaskan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. 

Baca Juga: Gugatan 1,1 ton emas, ahli: Antam tak bertanggung jawab atas penipuan

Untuk itu, Harry mengatakan siap mengajukan banding atas putusan PN Surabaya, yang memenangkan pengusaha Budi Said yang “teriming-iming" diskon dari oknum yang tidak bertanggung jawab. 

“Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pascakeluar putusan yang menghukum Antam (Antam digugat),” tegas Harry. 

Baca Juga: Merasa tak bersalah, Antam bakal lawan balik gugatan 1.136 kg emas

Sementara itu Dikutip dari Tribun Surya, Senin (18/1/2021), kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam senilai Rp 3,5 triliun. 

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie