KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan merebaknya penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Indonesia, tentunya semua pihak perlu melakukan berbagai tindakan guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana COVID-19, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanggulangan Bencana COVID-19. Baca Juga: Cegah penyebaran corona, akses masuk pelabuhan di Papua tutup mulai 26 Maret
Antisipasi corona, KSOP Panjang minta ABK tidak meninggalkan kapal saat sandar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan merebaknya penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Indonesia, tentunya semua pihak perlu melakukan berbagai tindakan guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana COVID-19, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanggulangan Bencana COVID-19. Baca Juga: Cegah penyebaran corona, akses masuk pelabuhan di Papua tutup mulai 26 Maret