KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Krisis yang terpacu pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) membuat banyak pelajaran bagi Indonesia. Pemburukan ekonomi akibat sebaran virus corona ikut menyeret sektor keuangan, bahkan bukan mustahil memacu krisis ekonomi yang lebih dalam. Tak ingin kondisi itu berlangsung di tahun-tahun mendatang, pemerintah menyusun jaring pengaman dengan mengajukan Undang-Undang yang memperkuat stabilitas sistem keuangan. Bersama DPR, pemerintah berupaya memitigasi kemungkinan terjadi krisis keuangan dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. Dalam RUU yang didapat Kontan.co.id dilatarbelakangi beberapa masalah diterbitkannya beleid tersebut. Pertama, belum optimalnya pelaksanaan peran dan fungsi lembaga sektor keuangan antara lain karena regulatory forbearance dalam mengambil keputusan saat terjadi krisis, utamanya dalam sektor perbankan.
Antisipasi krisis keuangan, pemerintah ajukan RUU omnibus law sektor keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Krisis yang terpacu pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) membuat banyak pelajaran bagi Indonesia. Pemburukan ekonomi akibat sebaran virus corona ikut menyeret sektor keuangan, bahkan bukan mustahil memacu krisis ekonomi yang lebih dalam. Tak ingin kondisi itu berlangsung di tahun-tahun mendatang, pemerintah menyusun jaring pengaman dengan mengajukan Undang-Undang yang memperkuat stabilitas sistem keuangan. Bersama DPR, pemerintah berupaya memitigasi kemungkinan terjadi krisis keuangan dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. Dalam RUU yang didapat Kontan.co.id dilatarbelakangi beberapa masalah diterbitkannya beleid tersebut. Pertama, belum optimalnya pelaksanaan peran dan fungsi lembaga sektor keuangan antara lain karena regulatory forbearance dalam mengambil keputusan saat terjadi krisis, utamanya dalam sektor perbankan.