Antisipasi krisis, Perppu berikan enam kewenangan ini ke Bank Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka merelaksasi peraturan perundangan dalam menghadapi Covid-19, serta mengantisipasi krisis ekonomi dan keuangan. 

Perrpu yang resmi diundangkan pada 31 Maret itu salah satunya mengatur tentang perluasan kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh Bank Indonesia. 

Baca Juga: Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana


Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewenangan  Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)  untuk menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan, Perppu menetapkan enam kewenangan BI saat ini. 

Pertama, memberikan pinjaman likuiditas  jangka pendek atau pembiayaan likuiditas  jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik. 

Kedua, memberikan pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas  jangka pendek atau pembiayaan likuiditas  jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK. 

Ketiga, membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19 atau nantinya disebut Pandemic Bonds

Baca Juga: Sri Mulyani: Tahun ini tarif PPh Badan bakal turun jadi 22%

“Jadi dalam hal pasar sudah tidak bisa menyerap kebutuhan penerbitan SUN/SBSN, dan menyebabkan suku bunga menjadi terlalu tinggi atau tidak rasional, maka di situlah BI bisa membeli di pasar perdana sebagai  last lender,” tandas Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu (1/4). 

Keempat, membeli atau melakukan repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik. 

Editor: Tendi Mahadi