Antisipasi Lonjakan Kasus Jelang Idul Fitri, Ketua Satgas Jelaskan Aturan Mudik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, masyarakat Indonesia memiliki budaya melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau mudik.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto menjelaskan rekam jejak peningkatan kasus COVID-19 sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idul Fitri Tahun 2021 lalu.

"Data menunjukkan peningkatan kasus COVID-19 pasca mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian delta, puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus," ujar Suharyanto dalam Konferensi Pers Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman COVID-19 secara daring, Kamis (31/3).


"Walaupun sempat melandai, kasus COVID-19 juga kembali mengalami peningkatan pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru) diiringi dengan adanya varian omicron sehingga puncak kasus tanggal 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus," tambahnya.

Baca Juga: Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Jangan Sampai Kehabisan

Tahun ini, seiring dengan terkendalinya laju COVID-19 di Indonesia saat ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menindaklajuti arahan Presiden tersebut, Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat. "Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing," ucap Suharyanto.

Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

"Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat," jelasnya.

Kemudian untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan. Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

Suharyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan bahwa aturan yang nantinya akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti tahun sebelumnya.

"Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan COVID-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya," ungkapnya.

Senada dengan penjelasan Ketua Satgas Nasional, Menteri Perhubungan Ir. Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi. "Aturan dari Satgas Nasional ini berlaku untuk jenis moda transportasi perjalanan darat, laut dan udara," ujar Budi secara daring.

Editor: Handoyo .