KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: HK.201/4/15/DRJD/2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah). Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan bahwa terdapat potensi besar pergerakan masyarakat sehingga akan dilakukan beberapa manajemen rekayasa lalu lintas. “Suksesnya penyelenggaraan angkutan Lebaran ini diharapkan peran serta dari masyarakat sehingga tanggung jawab tidak hanya di Pemerintah saja," kata Budi dalam keterangan resmi, Jumat (22/4).
Antisipasi Lonjakan Lebaran, Kemenhub dan Korlantas Gelar Manajemen Lalu Lintas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: HK.201/4/15/DRJD/2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah). Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan bahwa terdapat potensi besar pergerakan masyarakat sehingga akan dilakukan beberapa manajemen rekayasa lalu lintas. “Suksesnya penyelenggaraan angkutan Lebaran ini diharapkan peran serta dari masyarakat sehingga tanggung jawab tidak hanya di Pemerintah saja," kata Budi dalam keterangan resmi, Jumat (22/4).