Antisipasi risiko tambang dan ekspor ilegal timah, ini langkah Kementerian ESDM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengantisipasi potensi pertumbuhan penambang ilegal dan ekspor ilegal, Kementerian ESDM terus melakukan verifikasi dan evaluasi pada proses pertambangan hingga pelaporan RKAB di industri timah.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto menyebutkan kalau pihaknya membuat Competent Person Indonesia (CPI) menjadi tiga bagian.

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1827K/30/MEM/2018, competent person terbagi menjadi tiga yakni PHE (pelaporan hasil eksplorasi), ESM (Estimasi Sumberdaya Mineral) dan ECM (Estimasi Cadangan Mineral).


Baca Juga: Kemendag akan manfaatkan perjanjian dagang untuk memperluas pasar non tradisional

"Kami melihat timah sudah ruwet dari dulu, makannya ada CPI," ungkap Sugeng kepada Kontan, Kamis (4/4).

Terkait keprihatinan akan industri timah Tanah Air, Sugeng mengaku bahwa pihaknya saat ini masih mencoba untuk memverifikasi dan melakukan evaluasi terhadap performa CPI di daerah dalam memverifikasi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) perusahaan tambang timah, termasuk neraca cadangannya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan kalau pihaknya berkomitmen untuk menjadikan tata kelola niaga timah efisien dan sesuai ketentuan.

Pada prinsipnya, badan usaha pertambangan harus berkegiatan sesuai RKAB di dalam WIUP dengan besaran kegiatan penambangan yang wajar dengan kondisi cadangan timah yang dimiliki serta diverifikasi oleh competent person.

"Kami sedang melakukan evaluasi tata kelola niaga timah niaga, dalam kaitannya potensi meningkatnya tambang ilegal dan ekspor ilegal dalam situasi dan kondisi harga komoditas timah yang cenderung mengalami peningkatan," jelas Lana kepada Kontan, Kamis (4/3).

Baca Juga: Simak rekomendasi saham TINS dari sejumlah analis berikut

Editor: Yudho Winarto