KONTAN.CO.ID - Informasi mengenai apa itu penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak bisa disimak di artikel ini. Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri sebelum menghitung PPh Terutang yang tidak bersifat final. Cara menghitung PTKP adalah ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, status wajib pajak terdiri dari:
- TK/... Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
- K/... Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
- K/I/... Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga