KONTAN.CO.ID - PSBB Jakarta akan berlaku lagi mulai 14 September 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB DKI Jakarta). "Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip Kontan.co.id, Rabu (9/9) malam. "Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu," ungkap dia. Informasi saja, PSBB DKI Jakarta pertama berlaku mulai 10 April dan berakhir 4 Juni.
Apa itu PSBB yang berlaku lagi di DKI Jakarta?
KONTAN.CO.ID - PSBB Jakarta akan berlaku lagi mulai 14 September 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB DKI Jakarta). "Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip Kontan.co.id, Rabu (9/9) malam. "Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu," ungkap dia. Informasi saja, PSBB DKI Jakarta pertama berlaku mulai 10 April dan berakhir 4 Juni.