Apa kata INSA soal kesiapan kapal nasional untuk angkutan ekspor batubara?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan wajib angkutan laut nasional untuk ekspor batubara tengah menjadi sorotan. Aturan yang rencananya berlaku mulai Mei 2020 ini meresahkan pelaku usaha batubara lantaran kapal nasional dinilai belum mampu untuk mengangkut aktivitas ekspor komoditas emas hitam ini.

Terkait hal ini, Persatuan Pelayaran Niaga Nasional atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) pun buka suara.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengklaim, sejak terbitnya Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017, INSA sudah melakukan koordinasi dengan anggota dan stakeholder yang terkait langsung kebijakan ini.


Baca Juga: Kementerian ESDM surati Kemendag soal wajib kapal ekspor batubara

"Termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM dan APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia)," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jum'at (21/2).

Asal tahu saja, Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tersebut mengatur tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beleid tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV untuk meningkatkan daya saing industri logistik.

Permendag itu telah direvisi dua kali, yakni melalui Permendag No.48 Tahun 2018 dan Permendag No.80 Tahun 2018. Dalam beleid itu, pelaksanaan penggunaan Asuransi Nasional berlaku efektif pada 1 Februari 2019, sedangkan penggunaan kapal nasional akan diberlakukan pada 1 Mei 2020.

Carmelita mengatakan, INSA memberikan kesempatan terhadap semua anggotanya untuk bisa berpartisipasi dalam pengangkutan ekspor batubara dan minyak sawit Crude Palm Oil (CPO).

Baca Juga: Duh, Ekspor Batubara Indonesia Terancam Mandek

Editor: Yudho Winarto