​Apa perbedaan antara Pegadaian, gadai, dan usaha pergadaian? ini penjelasannya



KONTAN.CO.ID - Beberapa waktu lalu pemberitaan di beberapa media massa bertajuk tentang mantan karyawan Pegadaian yang merampok tempat kerjanya lantaran kesal tidak dipinjami uang. 

Ternyata, isi pemberitaannya kasus perampokan tersebut terjadi di perusahaan gadai swasta di Kota Tangerang.

Dari pemberitaan ini dapat diketahui bahwa sebagian masyarakat termasuk kalangan pers masih terdapat kerancuan dalam memahami istilah Pegadaian, gadai, dan usaha pergadaian. 


Mereka menganggap, semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai disebut sebagai Pegadaian.

Padahal tidak, Pegadaian merupakan nama brand (merek) PT Pegadaian (Persero), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Lantas, apa perbedaan antara Pegadaian, gadai, dan usaha pergadaian?

Baca Juga: Begini modus penipuan perbankan dan cara menghindarinya

Pegadaian

Pegadaian adalah nama brand (merek) PT Pegadaian (Persero), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Status perusahaan yakni perusahaan perseroan yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016.

Nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian (Persero) sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun ke depan. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo dalam keterangan resminya, Kamis (27/8). 

Baca Juga: Harga emas mentereng, gadai emas di bank syariah kebanjiran peminat