KONTAN.CO.ID - Tahap pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan segera dimulai pada bulan Mei ini. Sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem ini bertujuan menyaring siswa baru dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK. Berdasarkan Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk melaksanakan seleksi peserta baru ini.
- Berusia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk Kelompok A
- Berusia paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk Kelompok B.
- Calon peserta didik harus berusia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli diprioritaskan
- Calon peserta didik minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan boleh mendaftar
- Bagi calon peserta didik dengan kemampuan kognitif khusus seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan
- Calon peserta didik kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes bentuk lain.