Apa saja kendaraan yang kebal kebijakan ganjil genap Jakarta?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali hingga 1 November 2021 mendatang. 

Meski demikian, terdapat penurunan PPKM di sejumlah wilayah. Salah satunya adalah DKI Jakarta yang mengalami penurunan ke PPKM level 2.  

Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian aturan ganjil genap nomor kendaraan. Dimulai pada Senin (25/10/2021), kini pembatasan mobilitas tersebut berlaku pada 13 wilayah yang berlaku selama Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. 


"Dalam rapat memutuskan titik ganjil genap yang tadinya di tiga kawasan kini menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. 

Hal tersebut dikarenakan adanya potensi kenaikan volume kendaraan pada wilayah Ibu Kota seiring penerapan PPKM Level 2. Sehingga, untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 ganjil genap harus diperluas. 

Baca Juga: Catat 13 lokasi ganjil genap di Jakarta, berlaku hari ini

Adapun kebijakan ini, sudah mendapat persetujuan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak terkait. Namun, masih ada beberapa kendaraan yang dikecualikan atau dibebaskan. 

Beberapa di antaranya ialah kendaraan dengan keperluan mendesak atau urgent seperti ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, sampai logistik. 

Baca Juga: Berubah dan berlaku mulai 18 Oktober, ini aturan ganjil genap di Jakarta

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie